Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Komisi XII DPR RI sepakat untuk mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara (minerba) menjadi setiap tahun. Evaluasi ini dilakukan untuk menjaga kestabilan pasokan dan permintaan sektor minerba.
Sebelumnya, penerbitan RKAB sektor mineral dan batu bara dilakukan setiap tiga tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
“Komisi XII DPR RI sepakat dengan Menteri ESDM untuk mengevaluasi persetujuan rencana kerja RKAB perusahaan pertambangan yang semula diberikan untuk jangka waktu 3 tahun menjadi 1 tahun dalam rangka menjaga kestabilan supply dan demand,” kata Ketua Komisi XII RI Bambang Patijaya saat Rapat Kerja dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Rabu (2/7/2025).
Evaluasi RKAB menjadi satu tahun merupakan usulan dari Komisi XII DPR RI yang melihat kondisi pasar yang saat ini tidak stabil sehingga mengakibatkan pasokan berlebihan. Bahlil merespons usulan tersebut dengan senang hati, pasalnya hal ini sejalan dengan fokus Kementerian ESDM untuk melakukan perbaikan tata kelola pada sektor minerba, terkhusus untuk supply dan demand.
Ia mencontohkan kelebihan pasokan batu bara Indonesia. Indonesia memproduksi batu bara 600-700 juta ton per tahun, sedangkan yang diperdagangkan di dunia tidak lebih dari 1,2 miliar ton hingga 1,3 miliar ton.
“Artinya, hampir 50% batu bara dunia yang beredar, yang disuplaj itu dari Indonesia. Akibat RKAB jor-joran yang kita lakukan bersama, saya mengatakan ini jor-joran, akibat RKAB yang kita lakukan per tiga tahun, itu buahnya adalah tidak bisa kita mengendalikan antara produksi batu bara dan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harga jatuh,” katanya.
Meski demikian, Bahlil mengatakan bahwa jika nantinya ini disepakati jangan ada pihak yang menuduh macam-macam terkait perubahan ini.
“Jadi menyangkut RKAB, memang kalau kita membuat satu tahun, nanti dikirain kita ada main-main lagi. Tapi karena ini sudah menjadi keputusan politik, makanya kita lakukan. Tapi mulai hari ini dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kita buat RKAB per tahun,” ucap Bahlil.
“Nah ini, mohon maaf dengan RKAB per tahun, ini kita akan memotong RKAB. Supaya kita harus tahu antara kebutuhan dalam negeri, luar negeri, dan produksi. Jadi kalau besok ada pengusaha yang datang ngeluh-ngeluh sama Bapak-Bapak, kenapa RKAB kami dipotong, ya Bapak-Bapak jangan sampai kembalikan, itu salah ESDM lagi ya,” tambahnya.