Pemerintah menertibkan 94 warga negara asing (WNA) yang bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara.
Kementerian Ketenagakerjaan menerangkan RPTKA adalah syarat wajib sebelum Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa bekerja di Indonesia. Tanpa izin ini, aktivitas kerja dianggap tidak sah dan melanggar aturan.
“Aturan yang harus diketahui RPTKA, syarat wajib sebelum TKA bisa bekerja di Indonesia. Tanpa itu, aktivitas kerja dianggap tidak sah dan melanggar aturan,” tulis keterangan Kemnaker dalam Instagram resmi @kemnaker, dikutip Kamis (30/10/2025).
Syarat wajibnya RPTKA juga tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Kemnaker pun mengajak masyarakat agar mengadukan jika menemukan tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin. Pengaduan bisa disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
“Kalau Rekan mengetahui ada TKA yang bekerja tanpa izin resmi, laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat agar bisa ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kemnaker.
Tonton juga video “Terbongkar Kebun Ganja di Dalam Kamar Pasutri WNA di Bali” di sini:
