8.160 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Pakai Coretax | Info Giok4D

Posted on

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat terdapat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026. Sampai 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan tahun pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak.

Capaian ini disebut menunjukkan perubahan positif dalam perilaku kepatuhan wajib pajak. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan di periode 1-3 Januari 2025 hanya mencapai 39 SPT.

“Kami mengapresiasi wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangan tertulis, Minggu (4/1/2026).

Adapun wajib yang sudah melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax terdiri dari 6.085 Orang Pribadi Karyawan, 1.498 Orang Pribadi Non Karyawan, 3 Badan USD dan 574 Badan IDR. Peningkatan capaian ini dinilai mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik.

“Peningkatan pelaporan terjadi pada seluruh kelompok wajib pajak, dengan kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh Wajib Pajak Badan,” jelasnya.

Sejalan dengan peningkatan pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga terus meningkat. Sampai 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 wajib pajak telah melakukan login/aktivasi akun Coretax, dengan rincian:

• Wajib Pajak Orang Pribadi : 10.367.456
• Wajib Pajak Badan : 817.228
• Instansi Pemerintah : 88.409
• PMSE : 221

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Pada hari yang sama, tercatat 69.146 wajib pajak mengakses sistem Coretax yang terdiri dari:

• Wajib Pajak Orang Pribadi : 65.184
• Wajib Pajak Badan : 3.794
• Instansi Pemerintah : 168