Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hingga 28 April 2025, terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Selain itu, terdapat juga 11 dana pensiun (dapen) yang masuk pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pengawasan khusus dilakukan dalam rangka menegakkan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP. Dia berharap dengan masuknya 6 perusahaan asuransi dan reasuransi ke dalam daftar pengawasan khusus, perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya demi kepentingan pemegang polis.
“Sampai dengan 28 April 2025 (pengawasan khusus) dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi. Di pengawasan khusus, juga terdapat 11 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus,” kata Ogi konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Jumat (9/5/2025).
“Dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” tambah Ogi.
Hingga akhir Maret 2025, terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi syarat minimum ekuitas. Jumlah ini bertambah tiga perusahaan dari bulan sebelumnya. Peningkatan ekuitas tahap pertama ini ditargetkan tuntas pada 2026.
Pada saat yang sama, Ogi membeberkan aset industri asuransi per Maret 2025 naik 1,49% secara year on year (yoy) menjadi Rp 1.145,63 triliun. Nilai tersebut terdiri dari asuransi komersil dengan total aset mencapai Rp 925,31 triliun atau naik 1,8% yoy. Sementara itu, total aset asuransi non-komersil tercatat sebesar Rp 220,26 triliun.
Adapun total aset dana pensiun hingga Maret 2025 tumbuh 6,15% yoy atau sebesar Rp 1.524,92 triliun. Lebih rinci, aset program pensiun sukarela mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,43% yoy dengan nilai mencapai Rp 383,13 triliun. Lalu program pensiun wajib total aset mencapai Rp 1,141,79 triliun atau tumbuh sebesar 7,46% yoy.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.