Kementerian Keuangan menyiapkan lima jurus memperkuat sistem perpajakan (pajak & bea cukai) nasional. Hal ini sebagai respons meningkatnya ketegangan geopolitik, perang dagang dan tren proteksionisme yang mengancam stabilitas ekonomi hingga berdampak langsung pada posisi fiskal Indonesia.
“Menghadapi dinamika global tersebut, pemerintah Indonesia menyiapkan lima strategi utama untuk memperkuat sistem perpajakan nasional,” ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (17/7/2025).
Pertama, Kementerian Keuangan melakukan joint program pertukaran data lintas institusi baik itu di internal antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Anggaran, maupun dengan kementerian lain terkait ekonomi dan investasi.
“Kami baru memulai tahun ini dan kami ingin memperluasnya. Saya pikir kita punya ide untuk mengintegrasikan semua informasi bersama-sama sehingga dapat melihat di mana letak transaksi untuk memberikan kebijakan pajak yang adil dan transparan,” tutur Anggito.
Kedua, adalah melakukan penguatan pengawasan transaksi digital baik domestik maupun luar negeri. Ketiga, penyesuaian tarif bea masuk dan perluasan cukai untuk mendukung hilirisasi industri serta tujuan kesehatan dan lingkungan.
“Dengan deglobalisasi dan proteksionisme, masing-masing negara harus memiliki perlindungan yang baik. Itulah sebabnya kami memperkenalkan banyak solusi perdagangan dan hilirisasi industri. Jadi kita dapat menggunakan berbagai jenis instrumen pajak, bea dan cukai untuk mencapai berbagai tujuan ekonomi,” jelas Anggito.
Keempat, optimalisasi penerimaan dari sumber daya alam. Dalam hal ini Kementerian Keuangan memastikan pengusaha yang memiliki bisnis dan mengekstraksi sumber daya alam Indonesia harus membayar kembali kepada ekonomi Indonesia.
Kelima, pengembangan sistem inti terpadu yaitu Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax, custom excise information system dan automation (CEISA), serta Sitem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan.
“Ini untuk meningkatkan kepatuhan, integrasi data, transparansi dan memperkuat administrasi perpajakan dan bea cukai,” tutur Anggito.