Limbah plastik menjadi persoalan serius di tengah ancaman kerusakan lingkungan. Indonesia sendiri berkomitmen untuk mencapai target bebas limbah plastik pada tahun 2040, termasuk yang mencemari laut hingga saluran air.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira berpendapat ada 5 kebijakan yang perlu diambil untuk mencapai target tersebut. Pertama adalah membuat cukai pada kemasan plastik sekali pakai.
“Untuk bebas dari polusi plastik 2040 setidaknya ada 5 strategi kebijakan. Pertama, segera membuat cukai kemasan plastik sekali pakai. Ide ini sudah cukup lama, tapi pemerintah belum juga menjalankan pengenaan cukai plastik di 2025,” katanya saat dihubungi detikcom, Minggu (29/6/2025).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Kedua, menagih tanggung jawab perusahaan produsen plastik melalui pajak plastik yang dibebankan ke produsen. Ketiga, mendorong alternatif produk biodegradable dengan dukungan berbagai insentif, suku bunga rendah, dan belanja riset lebih besar.
Pemerintah juga perlu menegakkan hukum dan memberi sanksi berat bagi pihak-pihak yang membuang sampah plastik di sungai atau laut. Bhima lalu menekankan pentingnya fasilitas memadai, serta edukasi ke masyarakat.
“Keempat, penegakan hukum dengan sanksi yang berat ke individu dan korporasi yang membuang sampah plastik di sungai, dan laut. Kelima, penyediaan fasilitas pemilahan sampah plastik disertai edukasi konsisten di setiap rumah tangga,” tutur Bhima.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, plastik telah menjadi tulang punggung bagi banyak industri, termasuk sektor makanan dan minuman. Oleh karena itu perlu ada keseimbangan dalam menanggapi persoalan tersebut, khususnya terkait pengelolaanya.
“Plastik menjadi tulang punggung industri makanan dan minuman khususnya kemasan sehingga keseimbangan lingkungan dan hasil industri yang ada di lingkungan perlu pengelolaan yang lebih efisien sehingga nilai ekonominya tetap berputar,” sebut Febri.
Febri menyinggung pentingnya pengelolaan sampah lewat edukasi ke masyarakat. Poinnya, sebut dia, bukan melarang penggunaan produk plastik melainkan pengelolaannya yang butuh pemahaman dan kerja sama banyak pihak.
Ia mencontohkan sampah plastik yang dapat dijadikan bahan baku industri kembali hingga di-recycle untuk bahan kemasan lainnya. Sampah plastik juga bisa dikelola menjadi sumber energi bagi kebutuhan industri lainnya.
“Sampah plastik dapat dijadikan bahan baku kembali industri plastik dan bahan kemasan produk lain. Energi dari hasil pengelolaan sampah plastik juga bisa digunakan untuk industri dan kepentingan ekonomi lainnya. Jadi, sebaiknya tidak melarang penggunaan produk plastik atau sampahnya melainkan mengedukasi masyarakat untuk bijak mengelola sampah plastik tersebut,” tutup Febri. bantu