Sebanyak 45.000 sumur minyak rakyat yang telah ada sejak masa penjajahan kini sudah dilegalkan dan dikelola Badan Usaha Milik Daerah(BUMD), Koperasi, dan UMKM. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan dilegalkannya 45.000 sumur minyak rakyat dilakukan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari pengeboran. Pasalnya selama ini masyarakat yang menggarap sumur tersebut sering mendapatkan gangguan dari oknum-oknum nakal.
“Pengelolaan sumur-sumur masyarakat yang sejak zaman penjajahan sudah ada, tapi belum pernah dilakukan legalitasnya. Akhirnya mereka menjalankan untuk mencari nafkah dengan tidak nyaman, karena selalu diikuti oleh oknum-oknum tertentu, kadang-kadang dilaporkan. Maka Insyaallah 45.000 sumur-sumur (minyak) rakyat kita sudah akan memberikan legalitasnya kepada BUMD, Koperasi, dan UMKM daerah,” katanya dalam Upacara Peringatan Hari Pertambangan dan Energi Ke-80 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Bahlil menjelaskan, melegalkan sumur minyak rakyat sudah dubahas sejak lama, namun baru tahun ini dijalankan. Padahal menurutnya, dengan melegalkan sumur minyak rakyat akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Sudah lama ini kita bahas tapi nggak pernah terjadi. Menjadi pemimpin di bangsa ini tidak hanya bisa omon-omon, tapi harus berani untuk membuat keputusan yang lebih baik untuk rakyat, bangsa, dan negara,” katanya.
Ia mengakui bahwa untuk melegalkan sumur minyak ada pihak-pihak yang terganggu. Terlebih kata Bahlil, bagi mereka yang selama ini sudah nyaman untuk menikmati hasil yang didapatkan tanpa memberikan kontribusi kepada negara.
“Saya tahu untuk membuat keputusan yang berani pasti ada yang merasa terganggu. Berani kebaikan untuk negara, bukan berani kebaikan untuk kelompok tertentu, apalagi kelompok yang selama ini sudah nyaman, yang ingin merugikan bangsa kita. Saya tidak ingin jadi pemimpin untuk setiap hari dipuja, tapi pelanggaran terus terjadi. Saya ingin meneruskan apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden agar negara ini dikelola dengan aturan, dengan baik, dan semua berorientasi pada kepentingan negara, rakyat, untuk kesejahteraan masyarakat semuanya,” katanya.
Hasil produksi sumur minyak rakyat akan dibeli Pertamina atau KKKS lain yang memiliki fasilitas kilang (refinery) dengan harga 80% dari Indonesian Crude Price (ICP).






