4 Marketplace Pemungut Pajak Pedagang Online, Ada Tokopedia-Shopee

Posted on

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memastikan 4 marketplace, yaitu Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada bakal jadi pemungut pajak penghasilan (PPh) para pedagang online. Bimo menyebut aturan resminya telah diterbitkan pemerintah.

“Yang PMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang melalui sistem elektronik, e-commerce memang aturannya sudah turun yang untuk platform dalam negeri, yang kayak Shopee, Tokopedia, Lazada, BliBli, itu nanti akan memungut PPh dari merchant yang berdagang di platform elektronik mereka,” ujar Bimo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Tak hanya PMSE di dalam negeri, platform luar negeri seperti Google hingga Netflix telah melaksanakan aturan tersebut sejak tahun 2025. Aturan baru terkait pajak di e-commerce, kata dia, bertujuan menciptakan asas keadilan.

“Sudah yang di luar negeri, kayak Google, Netflix sudah duluan malah sejak tahun 2022. Jadi ini level of playing fieldnya supaya fair jadi yang di dalam negeri, sebelumnya kan voluntary pake SPT, nah ini dipungut sama platformnya,” terang Bimo.

Bimo juga menyebut infrastruktur untuk implementasi aturan terbaru sudah disiapkan pemerintah, yang terhubung dengan Coretax. “Sudah, nanti akan di-embed di Coretax kita,”.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru soal pengenaan pajak penghasilan untuk pedagang di marketplace online.
Dalam beleid itu dijelaskan Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada pihak lain yang merupakan PMSE.

PMSE yang dimaksud berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan luar wilayah negara Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria itu misalnya saja menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan.

Kemudian memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia dan juga jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan Ditjen Pajak.

“Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),” tulis beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani itu, dilihat Senin (14/7/2025).

Nah pedagang marketplace online yang akan dikenakan pajak adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.

Perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga masuk sebagai pedagang yang akan dikenakan pajak.

Lihat juga Video idEA ke Pemerintah: Tolong Perhatikan, E-Commerce Masih Penuh Tekanan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *