320 Ribu Driver Ojol Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Posted on

BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan hingga Mei 2025, baru ada 320 ribu pengemudi ojek online (driver ojol) yang masuk menjadi peserta aktif. Angka ini melebihi target awal sebanyak 250 ribu dari total 2 juta driver ojol yang dibidik.

“Jadi 320 ribu itu seluruh ojek. Tadinya 250 ribu, 12,5 persen dari 2 juta yang target kami. Tapi sudah naik, 320 ribu per Mei 2025,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro dalam acara Recruitment Digital di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Pramudya menjelaskan iuran bulanan dari program ini ditetapkan sebesar Rp 16.800 per bulan. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua program perlindungan bagi driver ojol, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Kalau dia kecelakaan kerja, kalau dia membutuhkan perawatan pengobatan di rumah sakit, seluruh biaya-biaya perawatan di rumah sakit itu ditanggung sesuai dengan kebutuhan medis yang dibutuhkan peserta sampai yang dinyatakan sembuh dan bisa bekerja kembali,” kata Pramudya.

Apabila terjadi kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan penggantian penghasilan senilai Rp1 juta per bulan, sesuai proporsional berapa hari tidak bekerja.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan beasiswa pendidikan bagi anak-anak driver ojek online (ojol). Beasiswa ini berlaku apabila driver ojol mengalami kecelakaan kerja hingga cacat tetap permanen atau meninggal.

Lalu, bagi driver ojol yang cacat tetap karena kecelakaan kerja mendapatkan santunan Rp 56 juta. Kemudian, bagi driver ojol yang meninggal karena kecelakaan kerja, santunannya diserahkan ke ahli waris sebesar Rp 48 juta. Sementara untuk driver ojol yang wafat karena sakit, diberikan santunan sebesar Rp 42 juta.

Dia berharap seluruh driver ojol dapat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir tahun nanti. Adapun beberapa skema yang telah disiapkan. Pertama, pendaftaran mandiri. Kedua, kerja sama dengan aplikator. Ketiga, kerja sama dengan pemerintah daerah.

“Kerjasama dengan aplikator-aplikator ini, dengan mekanisme tadi, setiap penghasilan itu disisihkan untuk mereka siapa untuk membayarkan iurannya. Sekarang ini banyak juga, kita akan anggap ini pemerintah daerah, pemerintah kota, kabupaten, provinsi, yang punya program inisiatif untuk memberikan perlindungan kepada warganya. Karena pekerja-pekerja online ini juga warganya mereka saja yang layak,” tambah Pramudya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *