Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah bentuk program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk masyarakat. Tujuan KIS PBI untuk memberikan akses kesehatan yang kurang mampu membayar biaya iuran.
Mereka yang mendapatkan KIS akan berstatus PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan). Tapi di sisi lain, status kepesertaan KIS PBI bisa menjadi tidak aktif karena berbagai faktor. Simak penjelasan penyebab dan cara mengatasinya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Penyebab KIS PBI Tidak Aktif
Mengutip laman Antara, utamanya, penyebab KIS PBI tidak aktif adalah saat peserta tidak terdaftar lagi pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ini bisa terjadi karena status mereka berubah menjadi pekerja penerima upah atau dianggap telah mampu membayar iuran.
Sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019, perubahan data peserta KIS PBI JK dilakukan setiap bulan.
Dengan demikian, perubahan data tersebut memungkinkan seseorang yang tadinya termasuk peserta KIS PBI jadi tidak terdaftar lagi.
Adapun alasan lain KIS PBI tidak aktif lagi, yaitu:
Cara Mengaktifkan KIS PBI secara Online
KIS PBI yang dinonaktifkan bisa diaktifkan lagi, dengan syarat mampu mengikuti prosedur yang telah diatur dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019.
Secara umum, ada 3 jenis cara pengaktifan kembali KIS PBI yang dilihat dari status dan durasi non-aktifnya. Berikut adalah langkah untuk mengaktifkan kembali KIS PBI yang sudah tidak aktif:
1. Peserta Non-Aktif Sebelum 6 Bulan dan Masih Terdaftar DTKS
Ditujukan untuk peserta KIS PBI yang non-aktif tetapi masih masuk dalam data DTKS. Berikut langkah-langkahnya:
2. Peserta Non-Aktif Setelah 6 Bulan dan Sudah Tidak Terdaftar DTKS
Ditunjukkan untuk peserta KIS PBI non-aktif lebih dari enam bulan dan sudah tidak terdaftar di DTKS. Ikuti langkah-langkah berikut:
3. Peserta Non-Aktif Setelah 6 Bulan dan Tidak Terdaftar DTKS tapi Sedang Sakit
Jika dalam kondisi tertentu peserta sedang sakit dan KIS PBI sudah non-aktif melebihi enam bulan, hal ini bisa diurus dengan datang ke Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK). Berikut langkah-langkahnya: