266 IUP Tambang di 477 Pulau Kecil Belum Kantongi Izin KKP, Kok Bisa?

Posted on

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan berdasarkan hasil identifikasi KKP, terdapat 266 izin usaha pertambangan (IUP) yang belum mengantongi izin pemanfaatan pulau-pulau kecil. Usaha pertambangan tersebut tersebar di 477 pulau-pulau kecil.

“Sampai saat ini KKP belum pernah mengeluarkan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk kegiatan pertambangan. Dari data hasil identifikasi KKP, terdapat 266 IUP pertambangan yang tersebar di 477 pulau kecil,” kata Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Ahmad Aris kepada detikcom, Minggu (10/8/2025).

Aris menjelaskan berdasarkan data yang dimiliki KKP, sebagian besar aktivitas pertambangan di pulau sangat kecil atau pulau dengan luas di bawah 100 kilometer persegi. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya, kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km persegi tidak diperbolehkan.

Sementara secara umum, untuk kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil tidak diprioritaskan, apabila menimbulkan dampak secara teknis, ekologis, sosial, budaya, kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan, dan merugikan masyarakat sekitarnya. Hal ini berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bahwa kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya tidak diprioritaskan.

“Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan yaitu konservasi; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; budidaya laut; pariwisata; usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; pertanian organik; peternakan; dan/ atau pertahanan dan keamanan negara,” terang Aris.

Kemudian, dalam pasal 23 ayat (3) Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, untuk pemanfaatan PPK dan perairan di sekitarnya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan; memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat; dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.

Selain itu, pemanfaatan izin pertambangan di pulau kecil juga diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Di pasal 35 huruf (k) menyatakan ‘Dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.’

Sementara, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-XXI/2023 bahwa Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya untuk pertambangan harus tetap mempertimbangkan dua hal. Pertama, kegiatan yang diprioritaskan dengan toleransi bersyarat dan terbatas bagi kegiatan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (2) dan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan ketentuan dalam Rencana Tata Ruang. Kedua, pelarangan bersyarat terhadap kegiatan pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf (k) Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Saat ini KKP secara aktif melaksanakan kegiatan konsultasi dan gerai perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil langsung ke lokasi pulau-pulau kecil di mana terdapat pemanfaatan oleh pelaku usaha. Hal ini guna mendorong percepatan terwujudnya perizinan dan memotong bottleneck hambatan-hambatan pelaku usaha dalam mengurus perizinan,” jelas Aris.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *