237 Ribu Nasabah Terdampak Bencana Sumatera Dapat Restrukturisasi Kredit

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan realisasi pemberian restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara hingga akhir Desember 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pemberian restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan relaksasi hingga periode tersebut mencapai Rp 12,58 triliun kepada 237.083 nasabah.

“Dapat kami laporkan sampai akhir Desember 2025 telah diberikan restrukturisasi kredit, menggunakan kebijakan relaksasi tersebut sebesar Rp 12,58 triliun pada 237.083 nasabah,” kata Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Untuk diketahui, OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Kebijakan itu berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Adapun tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Terdapat tiga perlakuan khusus kepada debitur yang terkena dampak bencana ini. Pertama, penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar.

Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi. Keringanan ini dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.

Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru atau tidak menerapkan one obligor.

Simak juga Video Calon Deputi Gubernur BI Ungkap Sebab Kebijakan Purbaya Sulit Dorong Kredit

ribu