Sekitar 10.000 motor yang dikendarai buruh akan membanjiri jalanan Jakarta menolak keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 DKI Jakarta dan Jawa Barat. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, rombongan motor berasal dari berbagai wilayah di Jawa Barat.
Secara rinci, motor-motor tersebut berasal dari wilayah Cirebon, Cianjur, Bandung Raya, Bekasi, Karawang, Purwakarta, hingga Sukabumi. Aksi tersebut akan digelar pada Selasa, 30 Desember 2025 dan melibatkan hingga 20.000 buruh.
“Nah, besok tanggal 30 Desember 2025, kami akan aksi. Sementara ini catatannya 10.000 motor dari mulai Cirebon, dari mulai Cianjur, dari mulai Bandung Raya, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Sukabumi akan masuk ke Jakarta,” ujarnya di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).
Said Iqbal menyampaikan, seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat telah mengeluarkan rekomendasi resmi nilai UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) dan menyampaikannya kepada Gubernur Jawa Barat.
Ia menuding rekomendasi tersebut justru dicoret, diubah, dikurangi, bahkan dihilangkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang telah mengatur mekanisme penetapan UMSK.
“Tuntutannya sama, yaitu masalah upah minimum, tetapi itemnya berbeda. Meminta Gubernur Jawa Barat untuk mengembalikan 19 kabupaten kota, upah minimum sektoral kabupaten kotanya atau UMSK, sesuai yang direkomendasikan bupati dan wali kota,” bebernya.
Ia juga menuding alasan potensi PHK yang digunakan dinilai tidak berdasar, karena pada tahun sebelumnya, setelah adanya intervensi pemerintah pusat, tidak terjadi PHK sebagaimana yang dikhawatirkan.
Oleh karena itu, KSPI bersama buruh Jawa Barat menuntut agar Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk 2026 dan merevisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK.
Terkait langkah lanjutan, Said Iqbal menyebut pihaknya telah memutuskan dua langkah utama. Pertama, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan penetapan UMSK Jawa Barat, serta mengkaji gugatan serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara. Kedua, melakukan aksi besar-besaran.
Pada kesempatan itu, Said Iqbal menyinggung pekerja di Jakarta disebut masih nombok meski UMP 2026 naik menjadi Rp 5,73 juta dari sebelumnya Rp 5,39 juta per bulan.
Hal ini jika mengacu kepada standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik (BPS). Ada selisih sekitar Rp 160 ribu antara UMP Jakarta 2026 dengan KHL Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp 5,89 juta.
Lihat juga Video Buruh Demo di Kawasan Monas, Minta UMP Jakarta Jadi Rp 5,89 Juta
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
