190 Izin Tambang Minerba Dibekukan, Ini Syarat Agar Bisa Beroperasi Lagi update oleh Giok4D

Posted on

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membekukan sementara 190 izin tambang mineral dan batu bara (minerba) karena masalah reklamasi. Pemberian sanksi ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Selama sanksi dikenakan, para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, untuk bisa kembali mendapat izin tambang, perusahaan harus segera membayar jaminan reklamasi tambang.

“Sementara (izin dibekukan). (Kalau mereka mau kembali beroperasi) bayar (jaminan reklamasi tambang), terus habis itu ngurus,” kata Tri di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

Sebelumnya Kementerian ESDM telah memberikan sanksi 1, 2, dan 3 sebelum menghentikan sementara. Apabila 190 perusahaan tersebut tidak segera membayar jaminan reklamasi tambang, izin tambang akan dicabut.

“Kan tetap sanksi 1, 2, 3, (sudah diberikan lebih dulu), terus penghentian sementara. Nanti nggak taat lagi, ya (langsung) pencabutan izin. Kan prosesnya tetap itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, penangguhan 190 izin tambang minerba dilakukan untuk mengevaluasi kewajiban perusahaan tambang.

“Ini kan kita lagi evaluasi menyeluruh untuk kewajiban-kewajiban perusahaan,” ungkap Yuliot di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Ada dua aspek yang dievaluasi Kementerian ESDM, pertama kewajiban reklamasi, kedua kepatuhan perusahaan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Jadi kan ada kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi atas kegiatannya yang dilakukan. Kedua, mereka juga harus melaksanakan ini RKAB, ternyata ini berproduksi.. mungkin yang ditangguhkan itu sebagian ada yang berproduksi lebih dari RKAB. Ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Dirjen Minerba,” ujar Yuliot.

Simak juga Video: Tak Berizin, Pertambangan Pasir di Pulau Citlim Riau Dihentikan KKP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *