Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat terdapat selisih 154.421 wajib pajak orang pribadi dan badan yang belum lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di 2025 dibandingkan 2024. Pihaknya pun akan menelusuri penyebabnya.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pada 2025 wajib pajak yang telah lapor SPT mencapai 14.053.221 sampai dengan 30 April. Angka itu menyusut dibandingkan periode 2024 yang mencapai 14.207.642 wajib pajak.
“Jadi selisih sekitar 154 ribu SPT yang coba kami lihat lagi kira-kira penyebabnya apa SPT tidak atau belum disampaikan di 2025 ini,” kata Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (7/5/2025).
Lebih rinci dijelaskan, terdapat 12.999.861 Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah lapor SPT. Jumlah itu turun 1,2%, padahal DJP telah melakukan perpanjangan batas waktu dari 31 Maret 2025 menjadi sampai 11 April 2025.
“Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi mengalami pertumbuhan yang sedikit berbeda, minus 1,2%. Ini yang sedang kami coba teliti lebih lanjut terkait pertumbuhan negatif ini,” beber Suryo.
Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan mengalami pertumbuhan yang lapor SPT, dari 1.048.242 di 2024 menjadi 1.053.360 sampai 30 April 2025.
“Wajib Pajak Badan tetap (batas waktu) sampai 30 April 2025. Untuk Wajib Pajak Badan alhamdulillah mengalami pertumbuhan jumlah SPT yang disampaikan, 0,5% di 2025 ini,” tutur Suryo.