Sebanyak 14 negara telah resmi dikenakan tarif impor oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Kebijakan tarif itu akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Dikutip dari CNBC, Selasa (8/7/2025), Trump telah mengirimkan surat kepada 14 pemimpin negara termasuk Indonesia. Surat itu diunggah di media sosialnya, Truth Social.
Indonesia akan dikenakan tarif sebesar 32%, lebih tinggi dibandingkan negara tetangga Malaysia sebesar 25%. Namun, tarif Indonesia lebih rendah dibandingkan Kamboja dan Thailand sebesar 36% serta Laos dan Myanmar dengan tarif 40%.
Trump mengirimkan surat-surat kepada 14 pemimpin negara pada Senin (7/7) waktu setempat. Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt mengatakan akan lebih banyak surat dikirim dalam beberapa hari mendatang.