133 Ton Bawang Bombay Ilegal Diamankan di Semarang

Posted on

Tim gabungan Polrestabes Semarang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT), Kodim 0733/KS, dan Lanal Semarang, berhasil menggagalkan 133,5 ton bawang bombay ilegal yang tiba menggunakan kapal Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Bawang bombay ilegal ini rencananya akan dikirim dari Pontianak ke Semarang. Penindakan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Amran.

Laporan tersebut memuat informasi kurang lebih 20 ton bawang bombay yang disinyalir berasal dari jalur tikus perbatasan. Kemudian diangkut dengan 7 truk fuso berlayar dengan KM Dharma Kartika dari Pontianak tujuan Semarang, tanpa dokumen Karantina.

Laporan ini dibuat pada Jumat (2/1/2026). Tim gabungan pun melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Emas dan menemukan pengiriman bawang bombay dalam jumlah besar yang tidak dilengkapi dokumen karantina serta dokumen pengangkutan resmi.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan modus yang digunakan adalah pengangkutan bawang bombay ilegal melalui kapal RORO. Kemudian dipindahkan ke truk tertutup terpal berlapis tanpa proses karantina yang diwajibkan perundang-undangan.

Polrestabes Semarang kemudian melakukan pengamanan terhadap seluruh muatan dan kendaraan, pemasangan garis polisi, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, pendataan dan penelusuran dokumen, dan koordinasi lanjutan dengan Balai Karantina untuk mendukung proses penyelidikan.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, sebelumnya menyebut kanal Lapor Pak Amran menjadi bagian dari upaya mempercepat penanganan masalah di lapangan, melindungi kepentingan petani, dan konsumen.

Melalui kanal ini, Kementan berhasil membongkar sejumlah kasus penting, seperti praktik pungutan liar (pungli) hingga pergerakan kapal yang membawa beras ilegal di Batam.