Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menunggu undangan resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas. Revisi undang-undang ini sudah dibahas sejak 2012.
Diketahui wacana revisi UU Migas mengemuka sejak beberapa tahun terakhir. Namun hingga kini, revisi tersebut belum juga dilakukan.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengaku, masih menanti undangan resmi Parlemen terkait hal tersebut. Saat ini, Pemerintah dan SKK Migas telah memberikan daftar inventarisasi masalah (DIM) ke DPR.
“Ya, kita lagi nunggu undangan resmi DPR untuk dibahas. Karena ini inisiatif DPR kan,” ujar Djoko kepada wartawan di sela acara Indonesian Petroleum Association (IPA) Convex, di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (21/5/2025).
Djoko mengaku tak tahu kapan DPR dan Pemerintah akan membahas revisi UU Migas tersebut. Namun, ia memastikan pembahasan akan dimulai pada masa sidang DPR berikutnya.
“Nanti pas masa rapat berikutnya,” imbuh Djoko.
Sebelumnya, Djoko juga sempat menyebut Pemerintah telah bertemu dengan DPR untuk membahas kelanjutan revisi UU Migas. Pemerintah juga disebut telah mengirimkan DIM ke DPR.
Ia mengatakan, DPR juga hendak membentuk panitia kerja (Panja) yang khusus membahas revisi tersebut. Namun, Djoko tak dapat memastikan kapan revisi tersebut dirampungkan.
“Jadi, pemerintah sudah menjawab, sudah menghantar draft penuh ke Parlemen, tapi kami sedang menunggu untuk berbicara dengan Parlemen,” ungkap Djoko dalam acara IPA Convex, Selasa (20/5/2025).
Berdasarkan catatan detikcom, revisi UU Migas kembali menguat salah satunya disebabkan oleh kasus tata kelola minyak mentah. Melalui revisi UU tersebut, tata kelola minyak mentah hendak dilakukan satu pintu.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan, pihaknya ingin memastikan penanggung jawab definitif di sektor hulu dan hilir migas agar lebih jelas ke depannya. Ia juga menyebut, rencana revisi UU Migas telah berlangsung sejak 2012.
Komisi XII menyebut tanggung jawab soal minyak mentah saat ini masih tumpang-tindih. Menurutnya, perlu ada pembenahan secara menyeluruh.
“Makanya ini sebagai salah satu pintu masuk, menurut kita bersama-sama dengan Komisi XII sudah saatnya memang UU Migas harus dilakukan revisi karena pasca keputusan MK tahun 2012 sampai sekarang belum ada perubahan yang dilakukan,” kata Bambang dikutip dari detikNews, Kamis (27/2/2025).
Baca terus informasi terbaru terkait IPA Convex 2025 didtk.id/ipaconvex2025
Tonton juga Video: Menerawang Masa Depan Migas RI