117.301 Rekening Penipu Diblokir, Total Kerugian Tembus Rp 8,2 T

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan perkembangan penanganan laporan penipuan melalui Indonesia Anti Scam Center yang telah berjalan setahun sejak diluncurkan. Tercatat 117.301 rekening diblokir dengan total kerugian Rp 8,2 triliun.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dari jumlah itu dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 389,2 miliar.

“Indonesia Anti Scam Center telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam secara nasional jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 117.301 rekening sejauh ini total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 8,2 triliun dan total dana korban yang sudah di blokir sebesar Rp 389,2 miliar,” ujarnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan November secara virtual, Kamis (11/12/2025).

Wanita yang akrab disapa Kiki itu menambahkan, Satgas Pasti juga memantau laporan penipuan yang disampaikan ke Indonesia Anti Scam Center yang berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Sebanyak 61.341 nomor rekening terkait penipuan diblokir sepanjang periode 1 Januari hingga 30 November 2025.

“Satgas Pasti juga memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada Indonesia Anti Scam Center dan juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang telah di blokir sebanyak 61.341 nomor rekening terkait penipuan,” bebernya.

OJK telah menerima 23.147 pengaduan terkait entitas ilegal sejak awal tahun hingga 30 November 2025. Dari jumlah itu, 18.633 pengaduan terkait dengan pinjaman online ilegal dan 4.514 pengaduan lainnya terkait investasi ilegal.

“Sejak awal tahun hingga 30 November tahun ini OJK telah menerima 23.147 pengaduan terkait entitas ilegal dari total tersebut 18.633 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 4.514 pengaduan terkait investasi ilegal,” tambah Kiki.

atuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjol ilegal dan 345 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs.

“Satgas PASTI menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” tutup dia.