1.512 Perusahaan Masuk Kawasan Berikat, Total Investasi Rp 221 T

Posted on

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat ada 1.512 perusahaan masuk kawasan berikat hingga Agustus 2025.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, kawasan berikat menjadi salah satu instrumen strategis untuk untuk mendorong daya saing industri nasional, menarik investasi, serta menciptakan lapangan kerja yang luas.

Menurutnya, perkembangan jumlah kawasan berikat di Indonesia menunjukkan tren positif seiring meningkatnya minat pelaku usaha terhadap skema fasilitas ini.

Dengan segala kemudahan yang diberikan pemerintah, kawasan berikat menjadi pilihan menarik bagi pelaku usaha global untuk mengembangkan bisnis mereka.

“Sampai dengan Agustus 2025, telah ada 1.512 perusahaan yang aktif sebagai perusahaan kawasan berikat dan jumlah ini menunjukkan tren peningkatan dalam 10 tahun terakhir,” kata Djaka dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).

Berdasarkan hasil Kajian Penelitian Dampak Ekonomi TPB dan KITE tahun 2024 (atas data tahun 2023), perusahaan kawasan berikat menerima total fasilitas fiskal sebesar Rp 69,63 triliun. Dari sisi perdagangan internasional, kontribusi kawasan berikat terhadap ekspor nasional sebesar 27,94%.

Nilai ekspor yang berasal dari kawasan berikat mencapai Rp 1.114,64 triliun, yang terdiri atas berbagai komoditas unggulan seperti tekstil, elektronik, alas kaki, hingga produk otomotif. Capaian ini menegaskan peran vital kawasan berikat dalam menghasilkan devisa dan memperkuat neraca perdagangan Indonesia.

Adapun rasio ekspor terhadap impor tercatat sebesar 3,39, yang menunjukkan bahwa mayoritas produksi ditujukan untuk pasar internasional. Selain sebagai penggerak ekspor, kawasan berikat juga menjadi magnet bagi arus investasi.

Berdasarkan kajian yang sama, penambahan investasi yang mengalir ke dalam kawasan berikat tercatat sebesar Rp 221,53 triliun. Hal ini mencerminkan kepercayaan investor terhadap stabilitas kebijakan dan kepastian hukum yang dijamin oleh pemerintah.

Djaka memastikan proses pemberian fasilitas dilakukan secara transparan dan akuntabel agar menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

Tak hanya itu, kawasan berikat juga memainkan peran penting dalam menyerap tenaga kerja. Sepanjang tahun 2025, kawasan berikat berhasil menyerap 1.730.841 tenaga kerja. Hal ini memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar serta membantu pemerintah dalam menekan angka pengangguran.

Kajian Penelitian Dampak Ekonomi TPB dan KITE tahun 2024 turut mencatat aktivitas ekonomi melalui berbagai sektor usaha di sekitar kawasan berikat (indirect economy activity), seperti usaha perdagangan sebanyak 120.366 unit, usaha akomodasi sebanyak 149.308 unit, usaha makanan sebanyak 144.141 unit, dan usaha transportasi sebanyak 81.912 unit.

“Capaian ini menunjukkan bahwa kawasan berikat tak hanya berdampak positif bagi kinerja ekspor, tetapi juga menyokong ekonomi masyarakat. Hal ini menjadi keberhasilan kerja sama pelaku usaha dan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri Indonesia, serta menciptakan pertumbuhan tenaga kerja dari sektor industri tersebut,” terang Djaka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *